🌿 Penyulingan Botani Murni & Minyak Atsiri Nusantara | Pengiriman Cepat Se-Indonesia Bebas Ongkir se-Jabodetabek untuk Pesanan di atas Rp 350.000 KODE: AROMAFRESH
SYARAT LAYANAN RESMI

Syarat & Ketentuan Transaksi Belanja

Ketentuan yang mengatur seluruh transaksi pembelian, penggunaan situs, hak kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa di AromaBotanica.

1. Penerimaan Ketentuan

Dengan mengakses situs web ini atau menyelesaikan pemesanan produk, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini serta terikat secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

2. Harga dan Ketersediaan Stok

Seluruh harga yang dicantumkan dalam situs dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR / Rp) dan sudah termasuk pajak yang berlaku. Karena minyak atsiri merupakan komoditas hasil panen musiman alami, ketersediaan batch tertentu dapat berubah sewaktu-waktu. Apabila stok varian yang Anda pesan habis saat proses pengemasan, tim kami akan segera menghubungi Anda untuk menawarkan alternatif varian atau pengembalian dana penuh.

3. Batasan Tanggung Jawab & Sifat Produk

Minyak atsiri alami ditujukan untuk menciptakan suasana wangi yang menenangkan dan menyegarkan udara ruangan. Produk ini bukan obat farmasi dan tidak dimaksudkan untuk mendiagnosis, mengobati, menyembuhkan, atau mencegah penyakit medis apa pun. Pengguna bertanggung jawab mengikuti panduan pelarutan yang aman dan melakukan uji tempel (patch test) sebelum pemakaian topikal pada kulit.

4. Hak Kekayaan Intelektual

Merek dagang AromaBotanica, logo, desain kemasan, foto produk, dan tulisan panduan racikan yang terdapat pada situs ini merupakan kekayaan intelektual sah milik PT Aroma Botanica Nusantara. Dilarang menyalin atau mendistribusikan materi ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis resmi.

5. Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi

Syarat dan ketentuan ini diatur sepenuhnya oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang berkaitan dengan transaksi di situs ini akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, dan jika tidak tercapai mufakat, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.